Portfolio Details

Bertujuan memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Lampung Timur pada umumnya

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 30 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah. Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah.


Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lainnya yang sah;
2. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan pendapatan daerah, termasuk pendataan, penetapan, pemungutan, dan pelaporan pendapatan daerah secara akuntabel dan transparan;
3. Pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi pendapatan daerah yang terintegrasi dan berbasis digital untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan;
4. Pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan terhadap wajib pajak dan retribusi, untuk mendorong kepatuhan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Project information