Tugas
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan azas otonomi yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
- Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis tertentu di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta;
- Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.